Mantan Kades dan 3 TPK Ditahan

Mantan Kades dan 3 TPK Ditahan

\"\"SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Usai menjalani pwmeriksaan intensif, sekitar pukul 18.30 WIB, kemarin (11/7). Penyidik Tipidkor Polres Seluma, resmi menahan ke empat tersangka kasus korupsi pada perkara pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara. Keempat Tersangka tersebut yakni, Mantan Kades Na (45) dan Tiga TPK yaitu, Mu (40), He (28), De (25).

\"Setelah kita lakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Keempatnya kita tetapkan tersangka dan kita laksanakan pemeriksaan. Selanjutnya kita kenakan tindakan penahan terhadap keempat tersangka, \"tegas Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila didampingi Kanit Tipidkor. Iptu. Denny Siregar kepada Bengkul Ekspress, Kamis (11/7).

Disampaikannya, keempat tersangka ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Terdapat item pelaksaan salah satu item belanja barang difiktifkan untuk memenuhi permintaan Na selaku Kades, yang lebih dulu memang memintanya. Tujuannya untuk memberikan upeti untuk meminaminilisr hasil temuan pengelolan APBD. Uang itu untuk diberikan kepada petugas Inspektorat agar mempermudah dan meniadakan temuan hasil pemeriksaan.

\"Ada salah satu kegiatan yang difiktifkan dalam pengelolaan dana desa dengan sebesar Rp 35 juta, namun, BB yang kita amankan sebesar Rp19,5 juta,\" jelas Denny.

Keempat Tersangka ini dikenakan, Pasal 8 dan 11 uu tipidkor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. \"Tersangka harus dilakuka penahanan setelah di.lawatirkan.melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,\"imbuhnya singkat.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: